Get Adobe Flash player

Bagaimana Penilaian Terhadap Website Kami?

Sangat Baik - 0%
Baik - 25%
Perlu Perbaikan - 50%
Lumayan - 0%
Jelek - 25%
Sangat Jelek - 0%

Total votes: 4
The voting for this poll has ended on: 01 Jul 2012 - 04:44
PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL

 

 

."Selamat Datang Di Website Kami Pengadilan Agama Bawean".


pa 1


Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Agama Bawean


   

waka 3x4

 
Nama
 :  Drs. Agus Suntono.
 Nip  :  19650303 1994 031 007                   
 Tempat Lahir
 :  Ponorogo
 Tanggal Lahir   
 :  5 Maret 1965
 Jabatan  :  Ketua Pengadilan AgamaBawean
 PendidikanTerakhir
 :  SI Fak. Syariah
   




m shohih

 

 

Nama

:

Drs. M. Shohih, S.H,.M.H.

Nip

:

19651017 199403 1 002

Tempat Lahir

:

Gresik

Tanggal Lahir

:

17 Oktober 1965

Jabatan

:

Wakil Ketua

PendidikanTerakhir

:

SI Fak. Syariah



  

achmadhakim

    
Nama
 :  Achmad Hakim, S.H                     
 Nip  :  19580818 198203 1 005            
 Tempat Lahir
 :  Gresik          
 Tanggal Lahir  :  18 Agustus 1958
 Jabatan  :  Panitera/Sekretaris
 PendidikanTerakhir  :  S1 Fak. Hukum

  halifi
Nama
 :  Halifi, S.H.                                    
 Nip  :  19660807 199203 1003           
 Tempat Lahir
 :  Tanjung Pandan                       
 Tanggal Lahir  :   7 Agustus 1966
 Jabatan  :  Wakil Panitera
 PendidikanTerakhir  :  S1 Fak. Hukum

  moh. hakim 
Nama
 :  Moh. Hakim                                 
 Nip  :  19621201 199203 1 001         
 Tempat Lahir
 :  Gresik
 Tanggal Lahir  :  1 Desember 1962
 Jabatan  :  Wakil Sekretaris
 PendidikanTerakhir  :  SMA

  nafi3x4  
Nama
 :  Moh. Nafi' , S.H
 Nip  :  19820509 200604 1 011                  
 Tempat Lahir
 :  Kediri
 Tanggal Lahir  :  9 Mei 1982
 Jabatan  :  Panmud Hukum/Panitera Pengganti
 PendidikanTerakhir  :  S1 Fak. Hukum

  dluha 4x6 Nama
 :  Syamsudl Dluha, S.Kom              
 Nip  :  19840723 200904 1 003               
 Tempat Lahir
 :  Gresik
 Tanggal Lahir  :  23 Juli 1984
 Jabatan  :  Kaur Umum/Jurusita Pengganti
 PendidikanTerakhir  S1 Komputer

atiman 3x4  Nama
 :  Atiman
 Nip  :  19700421 200604 1 002                
 Tempat Lahir 
 :  Probolinggo
 Tanggal Lahir  :  21 April 1970
 Jabatan          
 :  Jurusita Pengganti
 PendidikanTerakhir  :  SMA


 
Nama
 :  Afif Zainus Sa'roni, S.Kom
 Nip  :  19611202011011012
 Tempat Lahir
 :  Lamongan
 Tanggal Lahir  :  20 Nopember 1986
 Jabatan  :  Kaur Kepegawaian 
 PendidikanTerakhir  :  Sarjana Komputer

adji wd

Nama
 :  Adji Widyaputra, SE
 Nip  :  19790801 201101 1 004
 Tempat Lahir
 :  Surabaya
 Tanggal Lahir  :  1 Agustus 1979
 Jabatan  :  Kaur Keuangan
 PendidikanTerakhir  :

 S1Akuntansi

PROFIL HAKIM PANITERA

"Selamat Datang Di Website Kami"


"Pengadilan Agama Bawean".

pa

Profil Singkat Ketua, Hakin dan Karyawan Pengadilan Agama Bawean

waka 3x4

Nama
 :  Drs. Agus Suntono.              
 Nip  : 19650303 1994 031 007
 Tempat Lahir
 :  Ponorogo
 Tanggal Lahir   
 :  5 Maret 1965
 Jabatan  :  Ketua Pengadilan AgamaBawean

m shohih

 Nip  :  19651017 199403 1 002             
 Tempat Lahir
 :  Gresik
 Jabatan  :  Wakil Ketua Pengadilan AgamaBawean
 PendidikanTerakhir
 :  S2 Hukum

   Nama
 :  Muhamad Imron, S.Ag, M.H                        
 Nip  :  19751026 200003 1 006
 Tempat Lahir  :  Semarang
 Tanggal Lahir  :  26 Oktober 1975      
 Jabatan                   
 :  Hakim Pratama Madya
 PendidikanTerakhir
 :  S1 Fak. Syariah, S2 Hukum

 Nama
 : Mawardi, S.Ag, M.HI
 Nip  :  19761204 200604 1 001
 Tempat Lahir  :  Kintap
 Tanggal Lahir  :  4 Desember 1976                            
 Jabatan  :  Hakim Pratama Muda
 PendidikanTerakhir  :  S1 Fak. Syariah, S2 Hukum Islam

 Nama
 :  Abdul Halim, SHI
 Nip  :  19830923 200604 1 003
 Tempat Lahir  :  Banjarmasin
 Tanggal Lahir  :  23 September 1983                        
 Jabatan               :  Hakim Pratama Muda
 PendidikanTerakhir  :  S1 Fa. Syariah

Nama
 :  Achmad Hakim, S.H.
 Nip  :  19580818 198203 1 005              
 Tempat Lahir
 :  Gresik          
 Tanggal Lahir  :  18 Agustus 1958
 Jabatan  :  Panitera/Sekretaris
 PendidikanTerakhir  :  S1 Fak. Hukum

Nama
 :  Halifi, S.H.
 Nip  :  19660807 199203 1 003
 Tempat Lahir
 :  Tanjung Pandan                             
 Tanggal Lahir  :   7 Agustus 1966
 Jabatan  :  Wakil Panitera
 PendidikanTerakhir  :  S1 Fak. Hukum
PROFIL PENGADILAN AGAMA BAWEAN

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI

"PENGADILAN AGAMA BAWEAN"


  

Profil Pengadilan Agama Bawean

Segala puja dan sanjung hanya kepadaNya, karna rahmat, taufiq, hidayah dan inayahNyalah kitamampu menyelesaikan Profil Pengadilan Agama Bawean. Sholawat dan Salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad dan seluruh kaum Muslimin hingga akhir zaman, amin.

Profil ini kami buat dengan tujuan untuk memberikan gambaran secara umum mengenai organisasi, perkara dan sebagainya yg kami rangkum dalam website kami "www.pa-bawean.com" .

Dibawah ini adalah profil singkat Pengadilan Agama Bawean

Nama Lembaga  : Pengadilan Agama Bawean 
Alamat Jl. Masjid Jami' Nomor : 03 Sangkapura 
Telp. : (0325) 421005 
Tlp. PEngaduan
0821 4218 7361
Fax.  (0325)424269
Website www.pa-bawean.com
email    pabawean@gmail.com


Untuk melihat Denah Letak Pengadilan Agama Bawean klik

 


 

PROSEDUR BERPERKARA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI"

PENGADILAN AGAMA BAWEAN

 

 

TATA CARA PENGAJUAN PERKARA

  1. Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;
  2. Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;
  3. Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;
  4. Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.
  5. Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.
  6. Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.

PROSES PERSIDANGAN

  1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
  2. Tahapan Persidangan:
    1. Upaya perdamaian
    2. Pembacaan permohonan atau gugatan
    3. Jawaban Termohon atau Tergugat
    4. Replik Pemohon atau Penggugat
    5. Duplik Termohon atau Tergugat
    6. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
    7. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
    8. Musyawarah Majelis
    9. Pembacaan Putusan/Penetapan
  3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
  4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
    1. Menetapkan hari sidang ikrar talak;
    2. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
    3. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
  5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
  6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
  7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
  8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

UPAYA HUKUM

  1. Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verset, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
  2. Permohonan Verset dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
  3. Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding;
  4. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;
  5. Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;
  6. Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;
  7. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;
  8. Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.
  9. Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.
  10. Apabila putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.

 

formulir informasi
Hak-hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik) __________________________________________________________________________________
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

 

 

Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 


 I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat      proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. 

II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap. 

III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. 

IV. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik) __________________________________________________________________________________ 

V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.  VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Formulir  

{edocs}formulir permohonan informasi.doc ,600,300,link{/edocs}


 

PEGAWAI KONTRAK / HONORER

"Selamat Datang Di Website Kami"


"Pengadilan Agama Bawean".



Profil Singkat Pegawai Honorer/Kontrak Pengadilan Agama Bawean

 
 
Nama
 :  Burhanuddin Lubis                       
 Nip  :  
 Tempat Lahir
 :  Gresik
 Tanggal Lahir   
 :  1 April 1982
 Jabatan  :  Staf Meja 3 / IT
 Pendidikan Terakhir
 :  SMA

 
Nama
 :  Khairurrasyid                             
 Nip  :  
 Tempat Lahir
 :  Gresik
 Tanggal Lahir   
 :  30 September 1980
 Jabatan  :  Staf Umum / IT
 PendidikanTerakhir
 :  SMA

 
 Nama
 :  Khairun Nisa'                           
 Nip  :       
 Tempat Lahir  :  Gresik
 Tanggal Lahir  :  6 Juli 1981
 Jabatan  :  Staf Meja 1 / IT
 PendidikanTerakhir  :  

 

 

PANJAR BIAYA EKSEKUSI

"SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI"

PENGADILAN AGAMA BAWEAN


 


 Lapiran VII : Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bawe

Nomor    : W13-A35/36/HK.005/SK/I/2011               

Tanggal  : 3 Januari 2010                                                        

PANJAR BIAYA PERKARA EKSEKUSI

NO
URAIAN BESARNYA
KETERANGAN
 VII BIAYA SITA EKSEKUSI
  Dasar Hukum
 1. Biaya Pemberitahuan SIta Eksekusi kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi @ Rp. 50.000
 Rp. 100.000
1.  Pasal 121 HIR
 2. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan Sita Eksekusi kepada Lurah/Kades setempat @ Rp. 50.000
 Rp.    50.000 2.  UU No. 7 Tahun 1989
 3. Biaya untuk 2 orang saksi
 Rp. 100.000  jo UU N. 50 Tahun 2009
 JUMLAH  Rp. 250.000  3.  PP Nomor 24 Tahun 2000
VIII  BIAYA EKSEKUSI
  4.  PP Nomor 53 Tahun 2008
 1. Biaya pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi @ Rp. 50.000 Rp. 100.000 5.  Perma Nomor 2 Tahun 2009 
 2. Biaya pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi kepada Lurah setempat @ Rp. 50.000
Rp. 100.000 6.  UU Nomor 3 Tahun 2009
 3. Biaya untuk 2 orang saksi
Rp.    50.000  
 4. Biaya penyampaian salinan Berita Acara Eksekusi kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi @ Rp. 50.000 Rp. 100.000  
 5. Biaya penyampaian salinan Berita Acara Eksekusi kepada Lurah setempat Rp. 100.000  
 6. Biaya Penyeraha/pencatatan berita Acara Eksekusi ke BPN sesuai tarif BPN
 
 7. Biaya Pengamanan
sesuai kebutuhan  
 8. Biaya Materai Penetapan
Rp.     6.000  
 JUMLAH Rp. 406.000  
 IX  BIAYA LELANG
Rp. 100.000  
CATATAN :

1. Apabila Pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi lebih dari satu Pihak, maka Panjar Biaya akan diperhitungkan kemudian

2. Biaya tersebut untuk Radius I, apabila pihak Pemohon dan termohon berada dalam Radius II, maka biaya Pemberitahuan/Penyampaian @ Rp. 75.000, dan daerah sulit dijangkau, maka biaya Pemberitahuan/Penyampaian @ Rp. 100.000.

3. Apabila masih ada sisa Panjar, dikembalikan, apabila kurang ditambah, dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil akan disetor ke kas Negara

4. Apabila ada Pihak yang berada di luar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bawean, Biaya Panggilan/Pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju

 

RAPAT RUTIN PA BAWEAN

 RAPAT RUTIN PENGADILAN AGAMA BAWEAN

Berbagai macam persoalan telah dibahas dalam setiap rapat rutin di Pengadilan Agama Bawean yang dilaksanakan setiap bulan, hal ini dirasa perlu dan merupakan keharusan sehingga saran-saran, masukan dan hal apa saja yang harus dilakukan serta diperbaiki dalam hal pelaksanaan tugas di Pengadilan Agama Bawean bisa dilaksanakan.

Pelaksanaan rapat rutin kali ini dilaksanakan pada hari jum'at, 2 Maret 2012 jam 09.00 Wib bertemapat di ruang sidang Pengadilan Agama Bawean dan rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bawean dan diikuti oleh seluruh karyawan dan honorer Pengadilan Agama Bawean, dengan agenda rapat sebagai berikut :

1. Pengarahan dan Pembiinaan

2. Penyampaian hasil Pengawasan

3. Evaluasi Kerja dan lain-lain

Banyak hal yang bisa diambil dalam rapat tersebut, banyak juga saran-saran dan keritik serta apa saja yang harus dilakukan untuk kemajuan Pengadilan Agama Bawean yang salah satunyaadalah bagaimana tindak lanjut dari hasil dari pengawasan hakim pengawas supaya ditindak lanjuti.

Mudah-mudahann setelah rapat kali ini, kita (Pengadilan Agama Bawean) bisa melaksanakan apapun dari hasil rapat, apapun yang perlu dibenahi, apapun yang harus diperbaiki, sehingga kedepannya mampu bekerja lebih baik, lebih maksimal, mampu memberikan yang terbaik bagi pencari keadilan sereta apapun yang sudah menjadi tanggung jawab di Pengadilan Agama Bawean.

KETIKA ALAM BERBICARA
KEADAAN PENGADILAN AGAMA BAWEAN
AKIBAT CUACA BURUK

pa

Tawakkal dan Sabar, itulah yang harus dilakukan oleh masyarakat Bawean dalam menggambarkan keadaan saat ini. buruknya cuaca dan angin kencang mengakibatkan tidak berangkatnya kapal (Bawean-Gresik), satu minggu lebih kapal tidak berangkat, terakhir kali keberangkatan kapal Ekspres Bahari pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2012 berangkat dari Bawean, bahkan kapal bantuan yang diadakan oleh Dephub Gresik mengingat sudah meludaknya masyarakat Bawean yang berada di Gresik, masih dirasa kurang besar dan kurang mampu menghadapi buruknya cuaca dalam melintasi laut Bawean - Gresik, kalau di hitung secara matematika saja, sekali berangkat kapal Ekspres Bahari mampu mengangkut 300 orangdalam sekali keberangkatan, dihitung dari tidak berangkatnya kapal hingga berita ini dirilis sudah 4 kali keberangkatan dari Gresik yang tertunda, jadi secara matematika sudah 1.200 orang yang terdampar di Gresik. begitu juga sebaliknya yang akan menuju Gresik dari Bawean. imbasnya pasokan bahan kebutuhan pokok di bawean semakin menipis dan harganya melonjak naik, bahkan sudah banyak warung-warung makanan yang tutup karena kehabisan bahan. kelangkaan BBM pun sudah mulai terasa, bahkan kemungkinan besar kalau hal ini tetap terjadi, maka pemadaman listrik akan terjadi lagi.

 
Active Image

Kapal TNI AL (KRI TELUK JAKARTA-541) yang gagal berlayar ke Bawean


Buruknya cuaca ini pula, juga berakibat besar terhadap segala sesuatu di Pengadilan Agama Bawean berkaitan dengan administrasi, pelatihan, laporan dan sebagainya, pada hari ini saja (jum'at) tgl 16 Maret 2012, Pengadilan Agama Bawean tidak bisa mengikuti Rapat Koordinator di Pengadilan Agama Ponorogo yang dalam hal ini akan membahas STUDI MASALAH HUKUM dan tidak bisa mengikuti Latih tanding PTWP di Ngebel (Ponorogo) dimana dalam hal ini Pengadilan Agama Bawean ada 3 wakil.

Sedangkan kemarin (Rabu, tangal 14 Maret 2012), Pengadilan Agama Bawean juga tidak bisa mengikuti Sosialisasi SIMAK BMN di KPKN Surabaya, belum lagi terkait pencairan-pencairan dan pengajuan, contohnya saja GUP (Ganti Uang Persedian) yang mana pada hakikatnya sudah harus diajukan tapi karna situasi dan kondisi yang tidak mendukung, kami (Pengadilan Agama Bawean) masih belum bisa mengajukan GUP tersebut.

Tidak terkecuali uang makan, karna hal ini pula hingga saat ini masih belum bisa dicairkan, mau bagaimana lagi ? ya kita sudah tidak bisa melakukan apapun, kecuali menunggu, bersabar dan berdoa (ujar Ketua Pengadilan Agama Bawean) Honor Pegawai Kontrak Pengadilan Agama Bawean juga ikut menjadi korban, hingga saat ini, honor pegawai kontrak belum menerima gaji bulan Pebruari 2012 karna belum bisa dicairkan serta laporan keuangan untuk bulan Januari dan Pebruari belum Rekonsiliasi dengan KPPN Surabaya. untungnya...pengajuan gaji untuk bulan April 2012 sudah diajukan ke KPPN sebelum cuaca ekstrim ini terjadi. jadi ketika alam sudah mulai bersahabat, gaji untuk bulan april ketika sampai waktunya sudah bisa dicairkan.

Bukan itu saja, Pengiriman surat dinas Pengadilan Agama Bawean baik yang berhubungan dengan Kepaniteraan maupun kesekretariatan tidak bisa terkirim, seperti relaas panggilan, tabayyun dan sebagainya dikarenakan kantor POS diBawean juga tidak bisa mengirim dan menerima keluar masuknya surat . kita hanya bisa berharap hal ini segera berakhir dan kondisi alam segera membaik, sehingga segala sesuatunya bisa berjalan dengan lancar.

WILAYAH HUKUM

"SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI"

"PENGADILAN AGAMA BAWEAN"

Wilayah Hukum

bwn

 

Wilyah Hukum Pengadilan Agama Bawean dibagi Mejadi 2(dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak, adapun bagian-bagiannya sebagai berikut :

 "Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bawean"
 "Kecamatan Sangkapura"
 "Kecamatan Tambak"
 Terdiri dari 17 Desa
 Terdiri dari 13 Desa
 1  Desa Sawahmulya
 1  Desa Tambak
 2  Desa Kotakusuma
 2  Desa Pekalongan
 3  Desa Sungai Rujing
 3  Desa Kelompanggubuk       
 4  Desa Gunung Teguh  4  Desa Sukaoneng
 5  Desa Patar Selamat
 5  Desa Gelam
 6  Desa Daun
 6  Desa Telukjati Dawang
 7  Desa Balik Terus
 7  Desa Tanjung Ori
 8  Desa Sidogedungbatu
 8  Desa Paroma'an
 9  Desa Kebuntelukdalam           
 9  Desa Diponggo
 10  Desa Sungai Teluk
 10  Desa Kepuh Teluk
 11  Desa Bululanjang
 11  Desa Kepuh Legundi
 12  Desa Lebak
 12  Desa Sukalela
 13  Desa Pudakit Timur
 13  Desa Grejek
 14  Desa Pudakit Barat
   
 15  Desa Kumalasa
   
 16  Desa Suwari
   
 17  Desa Dekat Agung
   

 

English French German Italian Portuguese Russian Spanish
Pengunjung Website
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday275
mod_vvisit_counterYesterday1386
mod_vvisit_counterThis week7382
mod_vvisit_counterLast week6793
mod_vvisit_counterThis month21193
mod_vvisit_counterLast month24114
mod_vvisit_counterAll days163330

Online (20 minutes ago): 25
Your IP: 50.17.109.248
,
Today: May 25, 2013