- PROFIL INSTITUSI
- PERSONIL
- INFORMASI PERKARA
- STANDAR PROSEDUR
- TRANS.KEPEGAWAIAN
- TRANS.KEUANGAN
- INFO MASYARAKAT
- ASET NEGARA /BMN
- INFO PROGRAM KERJA
- ARTIKEL & SURAT
- KABINET PERATURAN
- GALERI
- DAPUR REDAKSI
Bagaimana Penilaian Terhadap Website Kami?
Total votes: 4
- PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL
-
."Selamat Datang Di Website Kami Pengadilan Agama Bawean".

Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Agama Bawean


Nama : Drs. Agus Suntono. Nip : 19650303 1994 031 007 Tempat Lahir : Ponorogo Tanggal Lahir : 5 Maret 1965 Jabatan : Ketua Pengadilan AgamaBawean PendidikanTerakhir : SI Fak. Syariah 
Nama
:
Drs. M. Shohih, S.H,.M.H.
Nip
:
19651017 199403 1 002
Tempat Lahir
:
Gresik
Tanggal Lahir
:
17 Oktober 1965
Jabatan
:
Wakil Ketua
PendidikanTerakhir
:
SI Fak. Syariah

Nama : Achmad Hakim, S.H Nip : 19580818 198203 1 005 Tempat Lahir : Gresik Tanggal Lahir : 18 Agustus 1958 Jabatan : Panitera/Sekretaris PendidikanTerakhir : S1 Fak. Hukum

Nama : Halifi, S.H. Nip : 19660807 199203 1003 Tempat Lahir : Tanjung Pandan Tanggal Lahir : 7 Agustus 1966 Jabatan : Wakil Panitera PendidikanTerakhir : S1 Fak. Hukum
Nama : Moh. Hakim Nip : 19621201 199203 1 001 Tempat Lahir : Gresik Tanggal Lahir : 1 Desember 1962 Jabatan : Wakil Sekretaris PendidikanTerakhir : SMA
Nama : Moh. Nafi' , S.H Nip : 19820509 200604 1 011 Tempat Lahir : Kediri Tanggal Lahir : 9 Mei 1982 Jabatan : Panmud Hukum/Panitera Pengganti PendidikanTerakhir : S1 Fak. Hukum

Nama : Syamsudl Dluha, S.Kom Nip : 19840723 200904 1 003 Tempat Lahir : Gresik Tanggal Lahir : 23 Juli 1984 Jabatan : Kaur Umum/Jurusita Pengganti PendidikanTerakhir S1 Komputer
Nama : Atiman Nip : 19700421 200604 1 002 Tempat Lahir : Probolinggo Tanggal Lahir : 21 April 1970 Jabatan : Jurusita Pengganti PendidikanTerakhir : SMA

Nama : Afif Zainus Sa'roni, S.Kom Nip : 19611202011011012 Tempat Lahir : Lamongan Tanggal Lahir : 20 Nopember 1986 Jabatan : Kaur Kepegawaian PendidikanTerakhir : Sarjana Komputer 
Nama : Adji Widyaputra, SE Nip : 19790801 201101 1 004 Tempat Lahir : Surabaya Tanggal Lahir : 1 Agustus 1979 Jabatan : Kaur Keuangan PendidikanTerakhir : S1Akuntansi
- PROFIL HAKIM PANITERA
-
"Selamat Datang Di Website Kami"
"Pengadilan Agama Bawean".

Profil Singkat Ketua, Hakin dan Karyawan Pengadilan Agama Bawean

Nama : Drs. Agus Suntono. Nip : 19650303 1994 031 007 Tempat Lahir : Ponorogo Tanggal Lahir : 5 Maret 1965 Jabatan : Ketua Pengadilan AgamaBawean

Nip : 19651017 199403 1 002 Tempat Lahir : Gresik Jabatan : Wakil Ketua Pengadilan AgamaBawean PendidikanTerakhir : S2 Hukum

Nama : Muhamad Imron, S.Ag, M.H Nip : 19751026 200003 1 006 Tempat Lahir : Semarang Tanggal Lahir : 26 Oktober 1975 Jabatan : Hakim Pratama Madya PendidikanTerakhir : S1 Fak. Syariah, S2 Hukum

Nama : Mawardi, S.Ag, M.HI Nip : 19761204 200604 1 001 Tempat Lahir : Kintap Tanggal Lahir : 4 Desember 1976 Jabatan : Hakim Pratama Muda PendidikanTerakhir : S1 Fak. Syariah, S2 Hukum Islam


Nama : Abdul Halim, SHI Nip : 19830923 200604 1 003 Tempat Lahir : Banjarmasin Tanggal Lahir : 23 September 1983 Jabatan : Hakim Pratama Muda PendidikanTerakhir : S1 Fa. Syariah

Nama : Achmad Hakim, S.H. Nip : 19580818 198203 1 005 Tempat Lahir : Gresik Tanggal Lahir : 18 Agustus 1958 Jabatan : Panitera/Sekretaris PendidikanTerakhir : S1 Fak. Hukum

Nama : Halifi, S.H. Nip : 19660807 199203 1 003 Tempat Lahir : Tanjung Pandan Tanggal Lahir : 7 Agustus 1966 Jabatan : Wakil Panitera PendidikanTerakhir : S1 Fak. Hukum - PROFIL PENGADILAN AGAMA BAWEAN
-
SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI
"PENGADILAN AGAMA BAWEAN"

Profil Pengadilan Agama Bawean
Segala puja dan sanjung hanya kepadaNya, karna rahmat, taufiq, hidayah dan inayahNyalah kitamampu menyelesaikan Profil Pengadilan Agama Bawean. Sholawat dan Salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad dan seluruh kaum Muslimin hingga akhir zaman, amin.
Profil ini kami buat dengan tujuan untuk memberikan gambaran secara umum mengenai organisasi, perkara dan sebagainya yg kami rangkum dalam website kami "www.pa-bawean.com" .Dibawah ini adalah profil singkat Pengadilan Agama Bawean
Nama Lembaga : Pengadilan Agama Bawean Alamat : Jl. Masjid Jami' Nomor : 03 Sangkapura Telp. : (0325) 421005 Tlp. PEngaduan : 0821 4218 7361 Fax. : (0325)424269 Website : www.pa-bawean.com email pabawean@gmail.com
Untuk melihat Denah Letak Pengadilan Agama Bawean klik
- PROSEDUR BERPERKARA
-
SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI"
PENGADILAN AGAMA BAWEAN

TATA CARA PENGAJUAN PERKARA
-
Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;
- Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;
-
Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;
-
Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.
-
Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.
-
Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.
PROSES PERSIDANGAN
-
Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
- Tahapan Persidangan:
- Upaya perdamaian
- Pembacaan permohonan atau gugatan
- Jawaban Termohon atau Tergugat
- Replik Pemohon atau Penggugat
- Duplik Termohon atau Tergugat
- Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
- Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
- Musyawarah Majelis
- Pembacaan Putusan/Penetapan
-
Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
-
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
- Menetapkan hari sidang ikrar talak;
- Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
-
Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
- Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
- Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
- Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
-
Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
UPAYA HUKUM
- Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verset, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
- Permohonan Verset dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
- Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding;
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;
- Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;
- Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;
- Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;
- Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.
- Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.
- Apabila putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.
-
- formulir informasi
-
Hak-hak Pemohon InformasiBerdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikI. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.IV. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik) __________________________________________________________________________________V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik) __________________________________________________________________________________
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Formulir
{edocs}formulir permohonan informasi.doc ,600,300,link{/edocs}
- PEGAWAI KONTRAK / HONORER
-
"Selamat Datang Di Website Kami"
"Pengadilan Agama Bawean".

Profil Singkat Pegawai Honorer/Kontrak Pengadilan Agama Bawean

Nama : Burhanuddin Lubis Nip : Tempat Lahir : Gresik Tanggal Lahir : 1 April 1982 Jabatan : Staf Meja 3 / IT Pendidikan Terakhir : SMA

Nama : Khairurrasyid Nip : Tempat Lahir : Gresik Tanggal Lahir : 30 September 1980 Jabatan : Staf Umum / IT PendidikanTerakhir : SMA

Nama : Khairun Nisa' Nip : Tempat Lahir : Gresik Tanggal Lahir : 6 Juli 1981 Jabatan : Staf Meja 1 / IT PendidikanTerakhir :
- PANJAR BIAYA EKSEKUSI
-
"SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI"
PENGADILAN AGAMA BAWEAN
Lapiran VII : Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bawe
Nomor : W13-A35/36/HK.005/SK/I/2011
Tanggal : 3 Januari 2010
PANJAR BIAYA PERKARA EKSEKUSI
NO URAIAN BESARNYA KETERANGAN VII BIAYA SITA EKSEKUSI Dasar Hukum 1. Biaya Pemberitahuan SIta Eksekusi kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi @ Rp. 50.000 Rp. 100.000 1. Pasal 121 HIR 2. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan Sita Eksekusi kepada Lurah/Kades setempat @ Rp. 50.000 Rp. 50.000 2. UU No. 7 Tahun 1989 3. Biaya untuk 2 orang saksi Rp. 100.000 jo UU N. 50 Tahun 2009 JUMLAH Rp. 250.000 3. PP Nomor 24 Tahun 2000 VIII BIAYA EKSEKUSI 4. PP Nomor 53 Tahun 2008 1. Biaya pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi @ Rp. 50.000 Rp. 100.000 5. Perma Nomor 2 Tahun 2009 2. Biaya pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi kepada Lurah setempat @ Rp. 50.000 Rp. 100.000 6. UU Nomor 3 Tahun 2009 3. Biaya untuk 2 orang saksi Rp. 50.000 4. Biaya penyampaian salinan Berita Acara Eksekusi kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi @ Rp. 50.000 Rp. 100.000 5. Biaya penyampaian salinan Berita Acara Eksekusi kepada Lurah setempat Rp. 100.000 6. Biaya Penyeraha/pencatatan berita Acara Eksekusi ke BPN sesuai tarif BPN 7. Biaya Pengamanan sesuai kebutuhan 8. Biaya Materai Penetapan Rp. 6.000 JUMLAH Rp. 406.000 IX BIAYA LELANG Rp. 100.000 CATATAN :
1. Apabila Pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi lebih dari satu Pihak, maka Panjar Biaya akan diperhitungkan kemudian
2. Biaya tersebut untuk Radius I, apabila pihak Pemohon dan termohon berada dalam Radius II, maka biaya Pemberitahuan/Penyampaian @ Rp. 75.000, dan daerah sulit dijangkau, maka biaya Pemberitahuan/Penyampaian @ Rp. 100.000.
3. Apabila masih ada sisa Panjar, dikembalikan, apabila kurang ditambah, dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil akan disetor ke kas Negara
4. Apabila ada Pihak yang berada di luar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bawean, Biaya Panggilan/Pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju
- RAPAT RUTIN PA BAWEAN
-
RAPAT RUTIN PENGADILAN AGAMA BAWEAN
Berbagai macam persoalan telah dibahas dalam setiap rapat rutin di Pengadilan Agama Bawean yang dilaksanakan setiap bulan, hal ini dirasa perlu dan merupakan keharusan sehingga saran-saran, masukan dan hal apa saja yang harus dilakukan serta diperbaiki dalam hal pelaksanaan tugas di Pengadilan Agama Bawean bisa dilaksanakan.
Pelaksanaan rapat rutin kali ini dilaksanakan pada hari jum'at, 2 Maret 2012 jam 09.00 Wib bertemapat di ruang sidang Pengadilan Agama Bawean dan rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bawean dan diikuti oleh seluruh karyawan dan honorer Pengadilan Agama Bawean, dengan agenda rapat sebagai berikut :
1. Pengarahan dan Pembiinaan
2. Penyampaian hasil Pengawasan
3. Evaluasi Kerja dan lain-lain
Banyak hal yang bisa diambil dalam rapat tersebut, banyak juga saran-saran dan keritik serta apa saja yang harus dilakukan untuk kemajuan Pengadilan Agama Bawean yang salah satunyaadalah bagaimana tindak lanjut dari hasil dari pengawasan hakim pengawas supaya ditindak lanjuti.
Mudah-mudahann setelah rapat kali ini, kita (Pengadilan Agama Bawean) bisa melaksanakan apapun dari hasil rapat, apapun yang perlu dibenahi, apapun yang harus diperbaiki, sehingga kedepannya mampu bekerja lebih baik, lebih maksimal, mampu memberikan yang terbaik bagi pencari keadilan sereta apapun yang sudah menjadi tanggung jawab di Pengadilan Agama Bawean.
- KETIKA ALAM BERBICARA
-
KEADAAN PENGADILAN AGAMA BAWEANAKIBAT CUACA BURUK

Tawakkal dan Sabar, itulah yang harus dilakukan oleh masyarakat Bawean dalam menggambarkan keadaan saat ini. buruknya cuaca dan angin kencang mengakibatkan tidak berangkatnya kapal (Bawean-Gresik), satu minggu lebih kapal tidak berangkat, terakhir kali keberangkatan kapal Ekspres Bahari pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2012 berangkat dari Bawean, bahkan kapal bantuan yang diadakan oleh Dephub Gresik mengingat sudah meludaknya masyarakat Bawean yang berada di Gresik, masih dirasa kurang besar dan kurang mampu menghadapi buruknya cuaca dalam melintasi laut Bawean - Gresik, kalau di hitung secara matematika saja, sekali berangkat kapal Ekspres Bahari mampu mengangkut 300 orangdalam sekali keberangkatan, dihitung dari tidak berangkatnya kapal hingga berita ini dirilis sudah 4 kali keberangkatan dari Gresik yang tertunda, jadi secara matematika sudah 1.200 orang yang terdampar di Gresik. begitu juga sebaliknya yang akan menuju Gresik dari Bawean. imbasnya pasokan bahan kebutuhan pokok di bawean semakin menipis dan harganya melonjak naik, bahkan sudah banyak warung-warung makanan yang tutup karena kehabisan bahan. kelangkaan BBM pun sudah mulai terasa, bahkan kemungkinan besar kalau hal ini tetap terjadi, maka pemadaman listrik akan terjadi lagi.

Kapal TNI AL (KRI TELUK JAKARTA-541) yang gagal berlayar ke Bawean
Buruknya cuaca ini pula, juga berakibat besar terhadap segala sesuatu di Pengadilan Agama Bawean berkaitan dengan administrasi, pelatihan, laporan dan sebagainya, pada hari ini saja (jum'at) tgl 16 Maret 2012, Pengadilan Agama Bawean tidak bisa mengikuti Rapat Koordinator di Pengadilan Agama Ponorogo yang dalam hal ini akan membahas STUDI MASALAH HUKUM dan tidak bisa mengikuti Latih tanding PTWP di Ngebel (Ponorogo) dimana dalam hal ini Pengadilan Agama Bawean ada 3 wakil.
Sedangkan kemarin (Rabu, tangal 14 Maret 2012), Pengadilan Agama Bawean juga tidak bisa mengikuti Sosialisasi SIMAK BMN di KPKN Surabaya, belum lagi terkait pencairan-pencairan dan pengajuan, contohnya saja GUP (Ganti Uang Persedian) yang mana pada hakikatnya sudah harus diajukan tapi karna situasi dan kondisi yang tidak mendukung, kami (Pengadilan Agama Bawean) masih belum bisa mengajukan GUP tersebut.
Tidak terkecuali uang makan, karna hal ini pula hingga saat ini masih belum bisa dicairkan, mau bagaimana lagi ? ya kita sudah tidak bisa melakukan apapun, kecuali menunggu, bersabar dan berdoa (ujar Ketua Pengadilan Agama Bawean) Honor Pegawai Kontrak Pengadilan Agama Bawean juga ikut menjadi korban, hingga saat ini, honor pegawai kontrak belum menerima gaji bulan Pebruari 2012 karna belum bisa dicairkan serta laporan keuangan untuk bulan Januari dan Pebruari belum Rekonsiliasi dengan KPPN Surabaya. untungnya...pengajuan gaji untuk bulan April 2012 sudah diajukan ke KPPN sebelum cuaca ekstrim ini terjadi. jadi ketika alam sudah mulai bersahabat, gaji untuk bulan april ketika sampai waktunya sudah bisa dicairkan.
Bukan itu saja, Pengiriman surat dinas Pengadilan Agama Bawean baik yang berhubungan dengan Kepaniteraan maupun kesekretariatan tidak bisa terkirim, seperti relaas panggilan, tabayyun dan sebagainya dikarenakan kantor POS diBawean juga tidak bisa mengirim dan menerima keluar masuknya surat . kita hanya bisa berharap hal ini segera berakhir dan kondisi alam segera membaik, sehingga segala sesuatunya bisa berjalan dengan lancar.
- WILAYAH HUKUM
-
"SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI"
"PENGADILAN AGAMA BAWEAN"
Wilayah Hukum

Wilyah Hukum Pengadilan Agama Bawean dibagi Mejadi 2(dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak, adapun bagian-bagiannya sebagai berikut :
"Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bawean" "Kecamatan Sangkapura" "Kecamatan Tambak" Terdiri dari 17 Desa Terdiri dari 13 Desa 1 Desa Sawahmulya 1 Desa Tambak 2 Desa Kotakusuma 2 Desa Pekalongan 3 Desa Sungai Rujing 3 Desa Kelompanggubuk 4 Desa Gunung Teguh 4 Desa Sukaoneng 5 Desa Patar Selamat 5 Desa Gelam 6 Desa Daun 6 Desa Telukjati Dawang 7 Desa Balik Terus 7 Desa Tanjung Ori 8 Desa Sidogedungbatu 8 Desa Paroma'an 9 Desa Kebuntelukdalam 9 Desa Diponggo 10 Desa Sungai Teluk 10 Desa Kepuh Teluk 11 Desa Bululanjang 11 Desa Kepuh Legundi 12 Desa Lebak 12 Desa Sukalela 13 Desa Pudakit Timur 13 Desa Grejek 14 Desa Pudakit Barat 15 Desa Kumalasa 16 Desa Suwari 17 Desa Dekat Agung
Pengadilan Agama Bawean






![]() | Today | 275 |
![]() | Yesterday | 1386 |
![]() | This week | 7382 |
![]() | Last week | 6793 |
![]() | This month | 21193 |
![]() | Last month | 24114 |
![]() | All days | 163330 |
Your IP: 50.17.109.248
,
Today: May 25, 2013










